Sabtu, 05 Mei 2012

Letter of credit (L/C) / Ekspor Impor


Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Jenis-jenis L/C Impor atas dasar cara dan saat pembayaran :
  • Sight L/C : Terhadap Penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C akan segera dilakukan pembayaran
  • Usance L/C : Terhadap penyerahan dokumen yang sesuai syarat L/C tidak dilakukan pembayaran segera melainkan dilakukan akseptasi yaitu menyetujui untuk melakukan pembayaran pada waktu tertentu (sesuai syarat L/C)
Manfaat menggunakan jasa pelayanan L/C ekspor :
  • Eksportir akan merasa aman akan hak dan kewajibannya karena pembayaran akan dilakukan oleh bank setelah ada penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat-syarat L/C.
  • Pembayaran dapat diterima segera oleh eksportir sepanjang dokumen yang diserahkan kepada Bank yang ber-negosiasi telah sesuai dengan syarat L/C tanpa harus menunggu importir menerima dokumen atau barang yang dikirim
  • Eksportir dapat menggunakan L/C yang diterima sebagai jaminan untuk pembukaan L/C (back to back L/C) sepanjang memenuhi ketentuan Bank.
Manfaat menggunakan jasa pelayanan L/C Impor :
  • Memperlancar dan memberikan rasa aman bagi importir dimana pembayaran ke luar negeri (beneficiary) hanya dilakukan setelah eksportir menyerahkan dokumen sesuai persyaratan yang diminta importir kepada bank.
  • Apabila memperoleh fasilitas impor dari bank , importir tidak harus menyediakan keseluruhan dana atau biasanya persentase tertentu saja sampai barang impor tiba untuk ditebus.
  • Importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen sesuai syarat L/C untuk memperoleh pembiayaan kembali (refinancing).
  • Importir merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran kepada eksportir kecuali eksportir telah memenuhi persyaratan yang diminta importir seperti yang ditentukan di syarat L/C.
Syarat-syarat Pembukaan Impor Letter Of Credit
  • Importir memiliki Angka Pengenal Impor (API), atau API Terbatas (APIT) dan NPWP
  • Memiliki plafond /line pembukaan L/C
  • Mengisi formulir pembukaan L/C & memenuhi syarat-syarat umum pembukaan L/C
Persyaratan Untuk Melakukan Transaksi Ekspor Di Bank Panin :
  • Memiliki SIUP , TDP dan NPWP
  • Ijin usaha dari Departemen teknis / lembaga pemerintah non departemen
  • Untuk ekspor yang bernilai diatas Rp. 100 Juta maka eksportir harus melampirkan juga formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pinjaman/Pembiayaan dan Jasa Ekspor :
  1. Pre Shipment Financing/ Pre-Export Financing (Pembiayaan Sebelum Pengapalan)
    Fasilitas pembiayaan bagi eksportir untuk membiayai persiapan ekspor
  2. Post Shipment /Post Export Financing (Pembiayaan Setelah Pengapalan)
    Fasilitas pembiayaan bagi eksportir untuk membantu arus kas eksportir:
    1. Negosiasi Wesel Ekspor
      Negosiasi merupakan pembayaran di muka kepada Eksportir melalui pengambilalihan dokumen ekspor atas dasar L/C, dengan demikian eksportir tidak perlu menunggu pembayaran dari bank pembuka L/C. Bagi Anda, nasabah eksportir Bank Panin siap untuk melakukan negosiasi dokumen ekspor Anda dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
    2. Diskonto Wesel Ekspor
      Merupakan pembayaran dimuka kepada eksportir atas tagihan L/C ekspor berjangka yang sudah diterima (accepted) oleh Bank Pembuka L/C. Anda dimungkinkan untuk menarik pembayaran terlebih dahulu dengan menjual tagihan tersebut kepada Bank Panin. Dengan demikian, kebutuhan cashflow Anda dapat segera terpenuhi karena Anda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh tempo.
  3. Letter of Credit Advising
    Pelayanan penerusan L/C dari luar negeri kepada eksportir
  4. Outgoing Documentary Collection
    Pelayanan penagihan pembayaran kepada pihak luar negeri berdasarkan dokumen yang disyaratkan

Pembiayaan Dan Jasa Impor :
  1. Fasilitas Pembukaan L/C /Letter Of Credit Issuance,
    Instrumen yang memberikan kepastian pembayaran kepada pihak eksportir di luar negeri. Jenis L/C yang biasa dimanfaatkan adalah Sight L/C dan Usance L/C
  2. Fasilitas Pembayaran LC /Trust Receipt Financing
    Fasilitas kredit jangka pendek bagi importir untuk memenuhi kewajiban pembayaran L/C Impor
  3. Fasilitas Shipping Guarantee
    Jaminan yang diperuntukkan bagi maskapai pelayaran untuk kepentingan bongkar muat barang apabila barang sudah tiba di pelabuhan tetapi B/L (Bill of Lading) asli belum diterima.
  4. Incoming Documentary Collection
    Pelayanan pembayaran tagihan dari pihak luar negeri berdasarkan dokumen kepemilikan barang yang disyaratkan.
  5. Penerimaan Pajak Impor / Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
    Sebagai bank yang ditunjuk oleh Departemen Keuangan sebagai bank persepsi dalam penerimaan pajak impor, dengan demikian Anda dapat membayar pajak impor baik L/C maupun Non L/C melalui Bank Panin

Sumber:

Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)


Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin

Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
 
 Biaya atau fee transaksi penyewaan Safe Deposit Box
a. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
b. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada

sumber: 
http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
www.google.com

Transfer


TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai  dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
   
 A. Keuntungan melakukan Transfer :
     1. Menghemat waktu
     2. Lebih aman

B.  Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

C. Biaya atau Fee Transaksi Transfer

A.      Transfer keluar  adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah dengan secara tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat (Wire Transfer)
B.      Transfer Masuk adalah diman bank menerima satu amanat dari satu cabank untuk membayar sejumlah uang dari seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.



Sumber :
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/tugas-softskill-mengenai-jasa-jasa-bank-fee-base-income-semester-6-ta-2011/

Inkasso


Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.

A. Keuntungan transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

B. mekanisme pelaksanaannya,
 inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan    nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

Dilihat dari lalu lintas dananya, Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

C. Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :

* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000

Inkaso Luar Negeri (Collection)
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
Bentuk Collection

* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.

Biaya:

* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD


Sumber :
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Jasa/Inkaso.aspx