Pengertian
Bank
Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti
bangku. Para bankir
Florence
pada masa
Renaissans melakukan
transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan
pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil
bekerja.
Sedangkan Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan,
yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro,
tabungan,
dan
deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti,
bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat.] Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan
oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat
dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya
merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat
berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan
lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi
sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi
tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan
kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari
transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah
produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka
yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis
dari eksistensi bank di Indonesia.
Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank
(perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas
demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas
tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir.
[5]
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan
[5].
Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi
tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan
Klasifikasi
Bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian
bank-bank di Indonesia,
yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan
jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan
fungsi atau status operasi.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan
kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu
lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger
atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik
Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang
didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah
telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki
Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan
Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang
baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang
dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah
Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang)
bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing
hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27,
1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang
pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar,
Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan
fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk
pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama
oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan
oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh
warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar
negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi
penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan
usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal
penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.
Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi
dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani
transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat
meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan
antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan,
dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang
berpengalaman dalam valuta asing.
Tugas
Bank
A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan
memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter
dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat
pembayaran
C. Mengatur
dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Penghimpun dana Untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank
sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari
masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan
giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari
Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit
Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang
meminjam)
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana
yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam
bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar
beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya
adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat
dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan,
pemilikan harta tetap.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas
pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman
uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust,
agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan
adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran
dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus
berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan
ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan
dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan
bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan
masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan
konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan
konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran
kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan
pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping
melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran
jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peranan
Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem
keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana
sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit
surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana.
Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus
(lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan
transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas
dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank
(giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan
dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk
tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk
kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas
pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan
menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal
tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris
(asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah
insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Sumber :
www.wikipedia.com
http://tiosijimbo.wordpress.com